Pahami! Ini Ruang Lingkup Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung

Suasana Samsat Rajabasa saat pelaksanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA/RADARLAMPUNG.CO.ID --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung berlangsung sejak 1 Mei-31 Juli 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan dengan nomor polisi Lampung.
Sejak program ini digulirkan, masih ada masyarakat belum paham terkait ruang lingkup yang masuk didalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung tersebut.
Terlihat dari adanya pertanyaan dari masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut.
BACA JUGA:Dukung Pemutihan PKB, Polres Pringsewu Buat Inovasi Bayar Pajak Cari Razia
BACA JUGA:Maksimalkan Pemutihan PKB, Pemprov Lampung Tambah Loket Hingga Petugas
Salah satunya, anggapan seluruh komponen dalam pembayaran pembayaran pajak gratis.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan bahwa komponen-komponen yang masuk dalam program pemutihan PKB 2025 adalah bebas tunggakan dan denda PKB.
Masyarakat yang menunggak PKB selama bertahun-tahun, dalam program pemutihan PKB 2025 ini cukup membayar pajak pada tahun berjalan.
Kemudian, gratis untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) maupun pajak progresif.
BACA JUGA:Sertijab Hasil Mutasi Polri Polda Lampung 2025, Ini Pejabat Baru di Polres Way Kanan
BACA JUGA:Update Mutasi Polri Polda Lampung 2025, Daftar Terbaru Kapolsek Jajaran Polresta Bandar Lampung
Sementara untuk tunggakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dari Jasa Raharja gratis denda pada tahun-tahun sebelumnya.
Namun untuk tunggakan pokok SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, maksimal 5 tahun, masyarakat tetap harus membayarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: