27 Pabrik Tapioka Tutup, Gubernur Mirza: Ada Perusahaan Tidak Mau Ikut Pemerintah

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Rahmat Mirzani Djausal telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 tahun 2025 tentang penetapan harga singkong di Lampung.
Di dalam instruksi gubernur tersebut, Mirza menetapkan harga singkong di Lampung sebesar Rp 1.350 per Kg dengan potongan 30 persen tanpa melihat kadar aci.
Harga itu mulai berlaku, sejak ditetapkan 5 Mei 2025 ini dan berlaku sebelum ada keputusan Menteri terkait terhadap lartas (larangan dan pembatasan) yang berlakunya secara nasional.
Namun sayangnya, setelah instruksi gubernur ini dikeluarkan, tidak semua pabrik tapioka di Lampung mau mengikutinya.
BACA JUGA:Tertinggi Dibanding Daerah Lain, Gubernur Lampung Naikkan Harga Singkong Rp 250 Per Kg
BACA JUGA:Sempat Ricuh, 10 Polisi Terluka Kala Amankan Aksi Petani Singkong di Kantor Gubernur Lampung
Dari informasi yang didapat, sekitar 27 pabrik tapioka di Lampung menutup operasional atau tidak membeli singkong usai adanya harga baru yang ditetapkan Gubernur Lampung.
Perusahaan yang tutup dikabarkan masih meminta waktu untuk membahas harga yang baru ditetapkan oleh Gubernur Lampung.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan ada dua klasifikasi perusahaan tapioka di Lampung yang menyikapi penetapan harga singkong.
Pertama, perusahaan siap mengikuti harga singkong Rp 1.350 per Kg dengan potongan 30 persen tanpa melihat kadar aci.
BACA JUGA:Fakta Cupang Serit, Ikan Hias Air Tawar Hasil Breeder Indonesia
BACA JUGA:Unik dan Langka! Ikan Cupang Berwajah Ular Asli Indonesia, Hanya Ada di Kalimantan
Kedua, perusahaan tapioka yang tidak mau ikut aturan pemerintah.
"Ada yang mau ikut pemerintah tapi mereka meminta waktu untuk menyiapkan," ujar Mirza saat ditemui di lobby Kantor Gubernur Lampung, Selasa 6 Mei 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: