Sebelum ditahan, ketiganya menjalani pemeriksaan. Setelah diketahui dalam keadaan sehat, mereka dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Way Hui, Bandar Lampung.
"Penahanan dilakukan oleh jaksa penyidik untuk jangka waktu 20 hari, sejak tanggal 8 hingga 27 November 2022 berdasarkan pasal 24 ayat 1 KUHAP," tegas Diana Wahyu. (rls)