Korupsi Pajak Rp 162 Juta, Direktur CV Bless Mandiri Teknik Divonis 2 Tahun Penjara

Korupsi Pajak Rp 162 Juta, Direktur CV Bless Mandiri Teknik Divonis 2 Tahun Penjara

Ilustrasi sidang.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktur CV Bless Mandiri Teknik dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Ia dijatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara karena terbukti meyakinkan bersalah melakukan korupsi pajak senilai Rp 162 juta.

Ya, Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menggelar sidang tindak pidana korupsi yang mejerat Suhendris selaku Direktur CV Bless Mandiri Teknik.

Sidang agenda pembacaan amar putusan Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menyatakan terdakwa terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Belanja Cerdas Bersama Superindo: Harga Sakti Produk Home Care sampai Promo Sembako

Terdakwa melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan kualifikasi delik, dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, dengan cara ketika terdakwa melakukan transaksi dengan perusahaan sebagai customer atau kunsumen.

Perbuatan terdakwa dilakukan sejak tahun 2018, 2019, 2020, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung dua (KPP Kedaton).

Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dengan total sebesar Rp 162.305.869.

JPU Tegar Satria mengatakan, vonis majelis hakim selama 2 tahun penjara dan pidana denda dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dengan tagihan Rp 162 juta, sehingga total Rp 342 juta, subsider 1 tahun 6 bulan penjara, sama dengan tuntutan jaksa.

BACA JUGA:Kejutan Asli! Link DANA Kaget Edisi Kamis 24 April 2025, Klaim Saldo Gratis Cair Sampai Rp 135 Ribu

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 39 ayat (1) huruf i undang-undang nomor 28 tahun 2007, tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 6 tahun 1983, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) kuhpidana.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa dan juga terdakwa menyatakan terima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: