Nama Lampung Dipertaruhkan, BEM Unila Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Suap Menyuap Yang Libatkan Sugar Group

Nama Lampung Dipertaruhkan, BEM Unila Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Suap Menyuap Yang Libatkan Sugar Group

Ketua BEM Unila Muhammad ammar fauzan. Foto Dokumentasi BEM Unila--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung (BEM Unila), Muhammad ammar fauzan, desak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera usut dugaan suap yang dilakukan Sugar Group Companies terhadap hakim agung yang menyeret nama eks Kepala Badan Litbang MA, Zarof Ricar.

Pengakuan Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar bahwa ia pernah menerima uang Rp50 miliar terkait dengan pengurusan perkara perdata yang melibatkan Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Mei 2025 seakan membuka kotak pandora dari rangkaian dugaan praktik pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan. 

Kasus ini membuka luka lama lemahnya integritas lembaga peradilan. 

BACA JUGA:Mengungkap Motif Utama Cawe-cawe Petinggi Sugar Group Dalam Pilkada Lampung

BACA JUGA:Mengapa Gaji ASN Pemprov Lampung Tak Boleh Telat?

Fakta persidangan menunjukkan bahwa mantan pejabat Mahkamah Agung itu mengakui menerima uang puluhan miliar rupiah dari Sugar Group. 

"Suap diduga diberikan agar gugatan perdata Sugar Group melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation dimenangkan di tingkat kasasi dan peninjauan Kembali,"sebut Ammar dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Lampung pada Jumat, 16 Mei 2025.

Berdasarkan catatan Bem Universitas Lampung,sambung Ammar,  bahwa keberadaan Sugar Group Companies di Provinsi Lampung diduga telah banyak merugikan masyarakat dengan berbagai persoalan dan konflik dengan masyarakat.

Diantaranya, tentang dugaan pengemplangan pajak, pembakaran lahan, konflik lahan dengan masyarakat hingga dengan dugaan ketidaksesuaian jumlah pengelolaan lahan dengan yang terdapat di Sertifikat Hak Guna Usaha.

"Hal itu terungkap dengan hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat DPR RI dengan Bupati Tulang Bawang pada Rabu,11 Mei 2011,"jelas Ammar.

Dengan berbagai catatan konflik yang ada kami meminta stakeholder lain setidaknya Gubernur Lampung dan Kementrian ATR/BPN untuk mengevaluasi secara serius terhadap aktivitas Sugar Group Companies di Provinsi Lampung.

Secara hukum, tindakan suap seperti ini jelas melanggar Undang-Undang Tipikor. Penerimaan uang dalam persidangan perkara tersebut apabila terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Zarof juga telah didakwa menerima gratifikasi, suatu tindak pidana tersendiri dalam koridor hukum antikorupsi. 

Keterlibatan perusahaan swasta dan korporasi asing dalam penyuapan ini semakin menambah bobot masalah hukum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: