Korupsi Dana Insentif Rp 2,8 Miliar, Tiga Pejabat Satpol PP Dituntut 8 Tahun Penjara

Korupsi Dana Insentif Rp 2,8 Miliar, Tiga Pejabat Satpol PP Dituntut 8 Tahun Penjara

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kalianda menuntut tiga terdakwa pejabat Satpol PP Pemkab Lampung Selatan masing-masing dengan pidana selama 8 tahun penjara.

Jaksa menyatakan mereka bersama-sama korupsi anggaran insentif anggota satuan polisi pamong praja, Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp2,8 miliar.

Ya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Kamis 17 April 2025, kembali menggelar sidang perkara korupsi dana insentif pegawai Satpol PP Pemkab Lampung Selatan.

Ketiga terdakwa bernama Agusmiar Lispandi yang merupakan Kasubbag Keuangan, Intan Melicadona (Kabid Tibum), dan Mahyuddin (ASN Satpol PP Lampung Selatan).

BACA JUGA:Diakui Dunia, Layanan Wealth Management BRI Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney

Mereka dinyatakan bersalah dan dijatuhkan pidana, di mana terdakwa Agusmiar Lispandi dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 tahun, dan uang penganti Rp 353 juta jika tidak dibayar diganti 4 tahun penjara.

Lalu Intan Melicadona dituntut 8 tahun denda Rp 300 juta subsider 6 bulan, dan uang penganti Rp 1,14 miliar, yang jika tidak dibayar diganti 5 tahun penjara.

Sementara Mahyuddin dituntut 8 tahun denda Rp 30 juta subsider 4 bulan dan membayar uang penganti Rp 702 juta, yang jika tidak dibayar diganti penjara selama 4 tahun.

Muhammad Apriyadi, penasehat hukum terdakwa Agusmiar Lispawandi dan Intan Melicadona menyampaikan akan mempelajari terlebih dahulu isi tuntutan jaksa.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Bakal Tancap Gas Sesaat Pasca RPJMD Disahkan

Sepanjang proses persidangan, kata dia banyak fakta-fakta bahwa saksi-saksi tidak meyingung kliennya Agus Lispawandi.

Selain itu juga banyak saksi-saksi yang menyudutkan klienya Intan, yang berdasarkan asumsi tanpa didukung bukti-bukti lain.

Ia mendesak Kejaksaan Negeri Kalianda kiranya tidak berhenti sampai di sini, karena fakta persidangan sudah ia sampaikan, dalam fakta persidangan terungkap banyak nama-nama yang menerima aliran dana peyimpangan angaran intensif honorarium anggota Satpol PP Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2021-2022.

Sebelumnya, JPU Wisnu Aji mendakwa praktik korupsi ketiganya telah berlangsung sejak 2021 hingga 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: