Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PPKB Tubaba Kembali Tambah Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PPKB Tubaba Kembali Tambah Tersangka

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (Tubaba) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Tubaba, Rabu sore, 16 April 2025.

Dia adalah Eni Yuliati (EY), yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran pada Dinas PPKB Tahun (2021-2022).

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, penyidik menyimpulkan tersangka telah melanggar ketentuan; Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tubaba berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : PRINT - 298/L.8.23/Fd.2/04/2025 atas nama Eni Yuliati yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Mochamad Iqbal.

BACA JUGA:Korupsi Dana Insentif Rp 2,8 Miliar, Tiga Pejabat Satpol PP Dituntut 8 Tahun Penjara

Terhadap tersangka dilakukan penahaanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT -299/L.8.23/Fd.2/04/2025 tangal 16 April 2025 atas nama Eni Yuliati. 

Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba Mochamad Iqbal didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani, beserta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tubaba mengatakan telah melakukan pemeriksaan secara intensif. 

Sehingga, Kejari kembali menetapan satu tersangka dan melakukan penahanan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyalahgunaan Keuangan Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tubaba TA 2021- 2022, dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp1,196 miliar.

Sebelumnya, penyidik pada Kejaksaan Negeri Tubaba telah menetapkan Nurmansyah Terpidana berdasarkan putusan Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk Dalam perkara ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: