Kecanduan Judi Online, Dua Sopir Angkot di Bandar Lampung Curi Motor Jamaah Masjid Saat Salat

Dua orang sopir angkutan kota (angkot) di Kota Bandar Lampung diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua orang sopir angkutan kota (angkot) di Kota Bandar Lampung diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat usai terlibat kasus pencurian sepeda motor milik jamaah masjid. Ironisnya, aksi tersebut dilakukan saat korban sedang salat Subuh.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 05.00 WIB di halaman sebuah masjid yang terletak di Jalan Li Agus Salim, Kaliawi, Tanjung Karang Barat.
Korban berinisial KA (21) kehilangan sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam dengan nomor polisi BE 6656 WAU saat ditinggal menunaikan ibadah. Aksi pencurian itu terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi.
BACA JUGA:Hanya Gegara Ambil Sendal, Santri di Lampung Tengah Tewas Dihabisi 2 Rekannya
Kedua pelaku yang diamankan adalah Reza Dwi Putra (27), warga Tanjung Karang Pusat, dan Firdaus (28), warga Teluk Betung Timur. Mereka ditangkap oleh aparat kepolisian pada Selasa, 6 Mei 2025, sehari setelah kejadian.
Dalam aksinya, Firdaus bertindak sebagai eksekutor yang merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter L dan mematahkan stang motor untuk kemudian membawa kabur kendaraan. Sementara Reza berperan sebagai pengawas situasi di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sudah lima kali melakukan aksi serupa di berbagai titik di wilayah Kota Bandar Lampung. Mereka mengaku menjual motor hasil curian kepada seorang penadah berinisial B, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan harga Rp4 juta.
BACA JUGA:Jangan Kelewat Link DANA Kaget Rp 247 Ribu, Ambil Hp Untuk Klaim Saldo Gratis Sekarang
“Uang hasil penjualan motor digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari,” ujar Kombes Alfret.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah kunci letter T, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: