Tangkap Tersangka Curanmor di Tanggamus, Polisi Temukan Senpi Ilegal dan 4 Amunisi

Tersangka curanmor di Tanggamus yang ditangkap tim gabungan dengan barang bukti senpi ilegal. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --
Dalam kasus tersebut, tersangka bakal dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
Ancaman hukuman dalam kepemilikan senjata api ilegal tersebut maksimal seumur hidup. Tersangka juga akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Hingga Rp200 Juta, Cek Syarat dan Ketentuan serta Cara Mudahnya
BACA JUGA:Rp 10 Juta Saldo DANA Gratis untuk Liburan Hemat, Begini Cara Mudah Mendapatkannya
Diketahui, tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polres Pringsewu dan Polsek Sukoharjo membekuk dua tersangka curat curanmor.
Mereka adalah JA (23), warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo dan KO (18) yang tinggal di Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Sabtu 10 Mei 2025.
Penangkapan bandit tersebut menindaklanjuti dua kasus curanmor yang terjadi di halaman parkir warung Seblak Bakar, Pekon Terbaya, pada 2 Mei 2025.
Korbannya adalah Mega Daud Marnaek Siahaan yang kehilangan sepeda motor ketika makan di warung seblak tersebut.
BACA JUGA:Pesona Betta Patoti, Ikan Cupang Harimau Asli Kalimantan Timur
BACA JUGA:Tempalak Punggor, Ikan Cupang Alam Asli Bangka Berstatus Genting Hampir Punah
Peristiwa sama juga terjadi di halaman parkir sebuah minimarket Kelurahan Baros, pada 3 Mei 2025.
Ungkap kasus curat curanmor ini bermula dari identifikasi pelaku berdasar rekaman CCTV.
Berdasar petunjuk yang didapat, tim gabungan mengejar hingga Bandar Lampung. Kedua tersangka berhasil diciduk tanpa perlawanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: