Kinerja RSUDAM Gagal Total, Alkes Miliaran Raib, Sprei Pasien pun Harus Bawa Sendiri

Suasana di poliklinik RSUDAM. Rumah sakit ini menjadi sorotan karena pelayanan kesehatan yang tidak maksimal. --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung berada di ujung tanduk.
Di tengah sorotan publik soal buruknya pelayanan dasar, kini rumah sakit rujukan utama Provinsi Lampung itu diterpa temuan mencengangkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Alat kesehatan RSUDAM senilai lebih dari Rp 7 miliar dan kendaraan dinas ratusan juta rupiah dinyatakan raib tanpa jejak.
Kondisi ini memicu kemarahan publik dan desakan keras agar Gubernur Lampung segera mengevaluasi Direktur Utama RSUDAM, dr. Lukman Pura, Sp.PD.
BACA JUGA:Pelayanan Lambat dan Banyak Pasien Mengeluh, Pihak RSUDAM Bungkam
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, Wagub Jihan Minta RSUDAM Sempurnakan Aplikasi Siger Medik
Banyak pihak menilai pimpinan rumah sakit gagal total dalam mengelola fasilitas publik yang menjadi sandaran terakhir masyarakat dalam layanan kesehatan.
Buruknya kondisi RSUDAM bukan isu baru. Dalam beberapa bulan terakhir, keluhan masyarakat terus berdatangan.
Mulai dari lambannya pelayanan kesehatan RSUDAM, utamanya penanganan pasien gawat darurat, keterlambatan penyiapan kamar rawat inap, hingga fasilitas dasar yang tak manusiawi.
Salah satu keluhan paling mengejutkan datang dari pasien yang diminta membawa sprei sendiri karena rumah sakit kehabisan stok.
BACA JUGA:Klaim Praktis DANA Kaget Spesial Saldo Harian, Sikat Cuan Rupiah Rp 235 Ribu
BACA JUGA:Ambil Lagi Saldo Link DANA Kaget Senilai Rp 270 Ribu, Tap Tap Langsung Siang Ini Gratis
Situasi ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana mungkin rumah sakit milik pemerintah provinsi yang setiap tahun dikelola dengan anggaran ratusan miliar tidak mampu menyediakan kebutuhan dasar pasien?
“Ini bukan lagi soal pelayanan lambat. Ini sudah menyentuh titik kegagalan total manajemen. Sprei saja harus bawa sendiri. Gubernur tak bisa lagi diam,” tegas Benny N.A. Puspanegara, pemerhati kebijakan hukum dan pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: