Kabar Baik Program Pemutihan, Jasa Raharja Keluarkan Kebijakan Baru Terkait SWDKLLJ

Kabar Baik Program Pemutihan, Jasa Raharja Keluarkan Kebijakan Baru Terkait SWDKLLJ

Konferensi Pers program pemutihan PKB di Kanwil PT Jasa Raharja Lampung.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Lampung tahun 2025 telah berlangsung sejak 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025 mendapat.

Belakangan, sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja menjadi keluhan wajib pajak yang mengikuti program pemutihan PKB.

Itu karena di awal program pemutihan PKB ini, SWDKLLJ hanya diberi keringanan denda tahun-tahun sebelum. Sedangkan pokok utang dan denda tahun berjalan SWDKLLJ tetap dibayar.

Banyaknya keluhan ini ditindak lanjuti oleh Jasa Raharja dengan mengeluarkan kebijakan baru terkait pembayaran SWDKLLJ yang mulai berlaku, Kamis 8 Mei 2025.

BACA JUGA:5 Tas Gunung Terbaik, Nyaman Mendaki Tanpa Pegal

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) PT Jasa Raharja Lampung Zulham Pane pada konferensi pers bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung dan Ditlantas Polda Lampung, Kamis 8 Mei 2025.

Kata Zulham Pane, wajib pajak yang mengikuti program pemutihan PKB mulai hari ini diberi keringanan tambahan berupa pembebasan tunggakan pokok SWDKLLJ 2023 ke bawah.

Sehingga wajib pajak cukup membayar tunggakan SWDKLLJ tahun 2023 ke atas dan membayar denda tunggakan tahun berjalan.

"Jadi yang dibayar adalah SWDKLLJ tahun 2023 keatas dan denda tahun berjalan, denda tahun sebelum-sebelumnya dihapuskan," ujar Zulham Pane.

BACA JUGA:Rilis Terbaru Saldo Link DANA Kaget Terbatas, Ada Saldo Gratis Perdana Cair Rp 250.000

Untuk denda tahun berjalan, Zulham Pane menyebut tidak dapat hapuskan karena menjadi kewenangan Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017.

Oleh karena itu, denda tahun berjalan dan pokok SWDKLLJ tahun berjalan serta tahun pertama keterlambatan tetap harus dibayar.

"Sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor 16 tahun 2017 denda tahun berjalan tidak bisa dihapuskan oleh direksi jasa raharja karena yang berhak mengeluarkan dalam hal ini adalah kementerian keuangan," terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Zulham Pane, memberikan contoh jika kendaraan mati pajak sejak 1 Mei 2020, maka pemilik cukup membayar pokok SWDKLLJ tahun 2023 dan 2024, serta denda tahun berjalan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: