Kabar Baik Program Pemutihan, Jasa Raharja Keluarkan Kebijakan Baru Terkait SWDKLLJ

Konferensi Pers program pemutihan PKB di Kanwil PT Jasa Raharja Lampung.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-
1. Penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK), kendaraan bermotor roda dua atau tiga baru per penerbitan Rp 100 ribu dan perpanjangan per 5 tahun Rp 100 ribu. Kendaraan roda empat atau lebih batu per penerbitan Rp 200 ribu dan perpanjangan per 5 tahun Rp 200 ribu.
2. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor (STCK) kendaraan bermotor roda dua dan tiga per penerbitan setiap kendaraan Rp 25 ribu dan roda empat atau lebih per pemerintah setiap kendaraan Rp 50 juta.
3. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) kendaraan bermotor roda empat atau tiga per pasang Rp 60 ribu dan kendaraan roda empat atau lebih per pasang Rp 100 ribu.
4. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor (TCKB) kendaraan roda dua atau tiga per pasang Rp 60 ribu dan roda empat atau lebih per pasang Rp 100 ribu.
5. Penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) kendaraan roda dua atau tiga baru per penerbitan Rp 225 ribu dan ganti pemilik per penerbitan Rp 225 ribu. Kendaraan roda empat atau lebih baru dan ganti pemilik per penerbitan Rp 375 juta.
6. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah kendaraan roda dua atau tiga per penerbitan Rp 150 ribu dan roda empat dan lebih per penerbitan Rp 250 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: