Alasan untuk Membeli BBM, Kabag Protokol Bupati Lampung Timur Ganti Pelat Mobil Dinas

Sebuah tindakan kontroversial muncul dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebuah tindakan kontroversial muncul dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur.
Mobil dinas milik Kabag Protokol Pemkab Lampung Timur yang seharusnya menggunakan pelat merah, didapati beroperasi dengan pelat hitam yang diduga palsu.
Mobil jenis Strada double cabin berwarna biru dengan aksen hitam, semula memiliki nomor polisi BE 8035 NZ, namun kemudian terlihat menggunakan pelat nomor BG 8285 NM.
Perubahan pelat ini diduga dilakukan secara sengaja untuk menyiasati pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBU, padahal sesuai aturan kendaraan tersebut seharusnya menggunakan BBM Dexlite.
BACA JUGA:Laporan Dicabut, Badan Kehormatan DPRD Metro Hentikan Pemeriksaan
Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Tri Winarni, Kabag Protokol Pemkab Lampung Timur, membenarkan adanya penggantian pelat. Ia menyebut hal itu terpaksa dilakukan karena keterbatasan anggaran untuk membeli Dexlite.
"Saya ganti pelatnya hanya untuk isi solar. Kalau beli Dexlite, tidak ada dananya," ungkap Tri singkat.
Tindakan ini memicu sorotan tajam karena dianggap menyalahgunakan kendaraan dinas negara dan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Penggunaan pelat palsu pada kendaraan dinas dapat dijerat dengan
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, yang ancamannya bisa mencapai 6 tahun penjara.
BACA JUGA:Akta Nikah Diterbitkan Disdukcapil Mesuji
Selain itu, Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menyebut bahwa penggunaan TNKB tidak sah atau palsu di jalan umum merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenai pidana atau denda maksimal Rp500 ribu.
Bila terbukti dilakukan oleh ASN, maka perbuatan ini juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Lebih jauh, jika penggunaan pelat palsu tersebut bertujuan memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum, maka unsur penipuan (Pasal 378 KUHP) pun dapat dikenakan.
Publik mempertanyakan mengapa pejabat setingkat kepala bagian di lingkungan Pemkab bisa bertindak demikian terbuka, apalagi diduga memiliki kedekatan dengan Bupati Lampung Timur, Siti Ela Nurryamah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: