Kabar Baik Program Pemutihan, Jasa Raharja Keluarkan Kebijakan Baru Terkait SWDKLLJ

Konferensi Pers program pemutihan PKB di Kanwil PT Jasa Raharja Lampung.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-
BACA JUGA:5 Wisata Lampung Yang Ada Fasilitas Zoo, Healing Asyik Sambil Edukasi Hewan
Untuk pokok dan denda SWDKLLJ dari tahun 2020 hingga 2022 dibebaskan.
"Misalnya kendaraan jatuh tempo 1 Mei dan dibayar tanggal 7, maka dia bayarnya dua tahun, yaitu 2024 dan 2025, tapi kalau bayar sebelum jatuh tempo dia bayar 3 tahun," tuturnya.
"Tadi pagi sudah ada yang melakukan registrasi di samsat dan alhamdulillah sudah berhasil jadi nanti bisa di cek implementasinya di lapangan," sambungnya.
Lanjut Zulham Pane, besaran SWDKLLJ mengikuti kategori kendaraan dan batas maksimal Rp 160 ribu per tahun untuk kendaraan truk
BACA JUGA:Ratusan Ribu Saldo DANA Kaget Langsung Di Ambil, Klaim Link Senilai Rp 210 Ribu Siang Ini
Sedangkan, untuk besaran SWDKLLJ denda dihitung progresif berdasarkan waktu keterlambatan, mulai dari 25 persen untuk 1–90 hari, 50 persen untuk 91–180 hari dan seterusnya 100 persen dari pokok.
Di tempat yang sama Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi mengatakan, di dalam program pemutihan PKB terdapat tiga komponen yang terlibat yaitu Bapenda, Kepolisian, dan Jasa Raharja.
"Jadi dalam pembayaran pajak terdapat tiga komponen, itu yang harus dibayar maka disebutlah samsat atau sistem administrasi satu atap," ujar Slamet Riadi.
"Untuk Bapenda atau Pemprov Lampung pemutihan ini cukup bayar satu tahun berjalan jadi berapapun tunggakannya," sambungnya.
BACA JUGA:Modal Nulis Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Hingga 30 Dollar, Begini Caranya
Menurutnya, hingga 5 Mei kendaraan yang sudah mengikuti pemutihan pajak sebanyak 25.718 unit dengan rincian roda dua 19.215 dan roda empat 6.503 unit.
Slamet Riadi menambah, jika program pemutihan berlangsung dari Senin sampai Sabtu.
"Jadi samsat Sabtu tetap buka layanan setengah hari. Masyarakat jadi bisa datang di hari Sabtu," terangnya.
Diketahui, tarif PNBP penerbitan STNK, STCK, TNKB, BPKB, Mutasi sesuai dengan PP no 76 tahun 2020:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: