Dua Terdakwa Korupsi Bendungan Marga Tiga Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua terdakwa korupsi proyek nasional bendungan Marga Tiga Lampung Timur, masing-masing dituntut 5 tahun kurungan penjara.
Jaksa menyatakan mereka telah melakukan kegiatan fiktif, yakni memanipulasi data lahan ganti rugi, hingga merugikan keuangan negara Rp 43 miliar lebih.
Ya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang menggelar sidang perdana perkara korupsi proyek nasional tersebut, Kamis siang, 17 April 2025.
Kedua terdakwa diketahui bernama Okta Tiwi Prayatna, seorang PNS di Dinas Pertanian Lampung Timur, dan Alin Setiawan, selaku Kepala Desa Tri Mulyo, Lampung Timur.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PPKB Tubaba Kembali Tambah Tersangka
Di persidangan, keduanya duduk berdampingan menggunakan pakaian kemeja bewarna putih, celana panjang hitam.
Keduanya pun hanya tertunduk lesuh saat jaksa membacakan tuntutan kepada mereka.
Jaksa menuntut Alin Setiawan dengan tuntutan selama 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara, dan wajib membayar uang penganti Rp 357 juta, yang jika tidak dibayar diganti penjara 2 tahun 9 bulan.
Lalu Okta Tiwi Prayatna dituntut 5 tahun 6 bulan, denda 200 juta subsider 6 bulan penjara, dan UP Rp 160 jutac, atau diganti dengan 2 tahun 9 bulan penjara.
BACA JUGA:Korupsi Dana Insentif Rp 2,8 Miliar, Tiga Pejabat Satpol PP Dituntut 8 Tahun Penjara
Modus kasus ini adalah penggelembungan dana yang signifikan, dengan adanya pembayaran berlebih yang mencapai miliaran rupiah, pada tahun 2022 lalu, hingga merugikan keuangan negara senilai Rp 43 miliar.
Proyek tersebut mencakup pembayaran untuk tanah, tanaman, kolam dan bangunan yang terkena dampak pembangunan bendungan Margatiga.
Irwan Apriyanto selaku kuasa hukum terdakwa Alin Setiawan mengatakan, akan melakukan pledoy terkait kejanggalan penganti keuangan negara .
Ia pun meminta penyidik untuk terus menindaklanjuti pekrara ini, mengingat banyak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: