Dua Terdakwa Korupsi Bendungan Marga Tiga Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

--
BACA JUGA:Diakui Dunia, Layanan Wealth Management BRI Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
Dalam perkara ini, Polda Lampung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ganti rugi tanam tumbuh lahan bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.
Di antaranya Aan Rosmana yang merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020-2022 juga Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk lokasi bendungan Marga Tiga. Juga Ilhamnudin selaku penitip tanam tumbuh.
Lalu Okta Tiwi Priyatna selaku satgas dan Alin Setiawan selaku Kades Trimulyo, sebagai penitip tanam tumbuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: