Korupsi Dana Insentif Rp 2,8 Miliar, Tiga Pejabat Satpol PP Dituntut 8 Tahun Penjara

--
BACA JUGA:Klaim Sekarang Juga, Saldo DANA Kaget Rp 250 ribu Untuk Kamu Yang Beruntung, Berikut Caranya
Ketiganya secara bersama-sama memuluskan praktik korupsi ini dengan modus memindahkan insentif para pegawai Satpol PP ke rekening penampungan mereka, yang tak sesuai dengan peruntukannya.
Berdasarkan hasil laporan audit BPK Provinsi Lampung diketahui bahwa perbuatan jahat ketiganya telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.824.911.140.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: