RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memeriksa Vice Presiden dan Direktur Utama PT Sweet Indo Lampung terkait kasus Gulaku atau Sugar Group Company.
Untuk Vice Presiden PT Sweet Indo Lampung Purwanti Lee atau Nyonya Lee, pemeriksaan dilakukan pada 23 April2025 lalu.
Sementara Direktur Utama PT Sweet Indo Lampung Gunawan Yusuf dimintai keterangan keesekoan harinya atau pada 24 April 2025.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah ketika rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.
BACA JUGA: Mengungkap Motif Utama Cawe-cawe Petinggi Sugar Group Dalam Pilkada Lampung
Dikutip dari YouTube TV Parlemen, Febrie Adriansyah menyampaikan, kasus yang melibatkan Zarof Ricar menjadi prioritas kejaksaan.
Termasuk perkara dugaan suap yang melibatkan PT Sugar Group Company dari Lampung.
“Terkait kasus Gulaku atau Sugar Group Company pada kasus Zarof Ricar sebagaimana pertanyaan tertulis dimaksud, telah dilakukan pemeriksaan Purwanti Lee atau Nyonya Lee, Vice President PT Sweet Indo Lampung tanggal 23 April 2025,” papar Febrie Adriansyah.
Febrie Adriansyah menegaskan, perkara yang melibatkan Zarof Ricar ini menjadi prioritas kejaksaan.
BACA JUGA: Sikat Top Up Cair DANA Kaget Hari ini, Klaim Saldo Link Gratis Total Rp 400 Ribu Sekarang
BACA JUGA: Bayar Listrik Hemat Dengan Saldo DANA, Biaya Admin Cuma Rp1.500, Begini Caranya
Termasuk di dalamnya kasus yang melibatkan Gulaku atau Sugar Group Company.
”Sudah dua kali panggilan. Kita sedang dalami. Apakah ada tersangka atau tidak, mungkin secara tertutup pada akhirnyakita pun tidak keberatan dibuka. Karena kita punya kepentingan atas kasus ini,” tegas Febrie Adriansyah.
Ia juga menyatakan Kejagung tidak akan menggantung perkara korupsi yang sudah merugikan keuangan Negara dengan jumlah sangat besar.