Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curat di Tulang Bawang, Salah Satunya Residivis

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curat di Tulang Bawang, Salah Satunya Residivis

Polres Tulang Bawang tangkap pelaku curat rumah. Foto: Humas Polres Tulang Bawang--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang

Ketiganya yakni JI (42), DK (31), dan RY (19). Mereka merupakan warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan mengatakan, pelaku DK (31) merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Pelaku DK diketahui sudah dua kali masuk penjara. Ini merupakan yang ketiga kali pelaku ditangkap dalam kasus serupa.

BACA JUGA:BRI Umumkan 45 Jurnalis Penerima Beasiswa S2 Fellowship Journalism 2025

AKP Noviarif Kurniawan menjelaskan, peristiwa pencurian yang dialami korban Yadi Kurniawan (42), warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang terjadi pada Sabtu (10/05), sekitar pukul 01.00 WIB.

Perwira Alumni Akpol 2016 itu mengungkapkan, para pelaku beraksi di kamar belakang rumah korban dengan cara masuk melalui pintu kamar yang tidak di kunci.

"Jadi setelah masuk ke dalam kamar, para pelaku langsung mengambil 2 unit HP yang biasa digunakan dua rekannya untuk menghubungi korban," kata Kasat Reskrim, Rabu 21 Mei 2025.

Dua HP tersebut diambil para pelaku saat keduanya sedang lelap tertidur di dalam kamar.

BACA JUGA:Mutasi Polri Mei 2025, Kepala Kepolisian Daerah NTT dan Kasespim Lemdiklat Tukar Tempat

Korban baru melaporkan peristiwa yang dialaminya pada hari Sabtu (17/05) pagi ke Mapolres Tulang Bawang. 

Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak. Akhirnya pada Hari Minggu (18/05), sekitar pukul 07.00 WIB, polisi berhasil menangkap tiga pelaku di wilayah Kampung Purwa Jaya. 

Ketiga pelaku ditangkap berikut dengan BB 2 unit handphone (HP) yakni merek Realmi C53 dan merek Realmi C15. 

Para pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: