Ketua Komisi III DPR RI Minta Kejaksaan Agung Perjelas Status Sugar Group Company Dalam Kasus Suap Zarof Ricar

Ketua Komisi III DPR RI Minta Kejaksaan Agung Perjelas Status Sugar Group Company Dalam Kasus Suap Zarof Ricar

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kejagung memperjelas keterkaitan Sugar Group Company dalam kasus suap Zarof Ricar. --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung memperjelas konteks keterlibatan Sugar Group Company dalam kasus suap Zarof Ricar

Ini disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Jampidus Kejaksaan Agung, Selasa, 20 Mei 2025. 

”Pak Dirdik, pak Jampidsus. Ini lebih ke ekspetasi masyarakat,” sebut Habiburokhman.

Polisi Partai Gerindra asal Lampung ini mengungkapkan, menanyakan konteks keterkaitan Gulaku dalam kasus suap Zarof Ricar.

 BACA JUGA: Usai Periksa Nyonya Lee dan Gunawan Yusuf, Kejagung Dalami Pihak yang Dicurigai Terlibat Kasus Zarof Ricar

BACA JUGA: Nama Lampung Dipertaruhkan, BEM Unila Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Suap Menyuap Yang Libatkan Sugar Group

”Disebut nama di situ, di pengadilan, kan ada Gulaku. Konteksnya kan, bapak-bapak sudah periksa. Apa konteksnya. Perkara yang mana,” tanya Habiburokhman. 

Ia juga menanyakan apakah kasus ini bisa dikembangkan sebagaimana yang sudah dilakukan penyidik Kejaksaan Agung selama ini. 

Seperti mengusut kasus-kasus terkait penyelamatan kekayaan negara di bidang sumber daya alam.

”Misalnya berapa apa HGU-nya. Lalu, de facto di lapangan berapa yang ditanami dan diambil keuntungan, dikali berapa tahun,” ujarnya. 

BACA JUGA: Klaim Cair Link DANA Kaget Saldo Gratis, Top Up Cuan Mulai Rp 275 Ribu Terbatas

BACA JUGA: Cairkan Saldo Link DANA Kaget Spesial Rabu Untung 21 Mei 2025, Rebut Kuota Cuan Gratis Sampai Rp 299 Ribu

”Kalau pakai cara kerja ya sekarang, bisa saja ratusan,  bertriliun mungkin keuangan negaranya,”tandas Habiburokhman. 

Alumni Fakultas Hukum Universitas Lampung ini melanjutkan, pihaknya menginginkan kejelasan keterkaitan kasus ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: