Jadi Makelar Perkara Kasus Gula, Zarof Akui Pernah Terima Uang hingga Rp 50 M

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku pernah menerima Rp 50 miliar dari pengurusan perkara perdata kasus gula.-Kejagung-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dikenal sebagai makelar kasus, Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku pernah menerima Rp 50 miliar dari pengurusan perkara perdata kasus gula.
Menurut pengakuan Zarof, nominal tersebut menjadi uang paling tinggi yang diperolehnya terkait pengurusan perkara.
Demikian diungkapkan Zarof Ricar saat diperiksa sebagai saksi mahkota kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu, 7 Mei 2025.
Yang mana, saksi mahkota merupakan terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.
BACA JUGA:Polisi Sita 6 Kg Sabu dan 1.653 Butir Ekstasi Jaringan Malaysia di Bandar Lampung
Di hari itu, Zarof bersaksi untuk terdakwa pengacara Ronald: Lisa Rachmat dan ibu Ronald: Meirizka Widjaja.
Zarof mulanya mengakui menyimpan duit hasil pengurusan perkara dalam brankas.
"Ini kan ada keterangan saksi nih di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) ada beberapa kasus yang saksi jelaskan, ada saksi menerima uang kemudian uang tersebut disimpan di brankas. Maksud kami, apakah seluruh uang yang saudara peroleh tadi memang pure masih tersimpan di dalam brankas?" tanya jaksa.
"Uang-uang dari penanganan perkara?" tanya jaksa kembali.
BACA JUGA:Daftar PJU Baru Hasil Mutasi Polri Polres Pringsewu, Dua Perwira Tukar Posisi
"Iya," jawab Zarof.
Jaksa lantas mendalami keuntungan yang diperoleh Zarof dari pengurusan perkara yang pernah ia tangani selain dari pengacara Ronald: Lisa Rachmat. Zarof lantas mengaku pernah menerima dari pengurusan perkara perdata kasus gula.
"Cuman yang paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, marubeni atau apa itu," ungkap Zarof.
"Perkara apa ini?" tanya jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: