Kanwil Kemenkum Lampung Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan

Kakanwil Kementerian Hukum Lampung, Santosa berfoto bersama dengan Peserta Sosialisasi Percepatan Pendirian Koperasi Merah Putih Di Desa/Kelurahan yang berlangsung di Aula Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Lampung. Foto Humas Kanwil Kemenkum Lampung--
RADARLAMPUNG.CO.ID - KANTOR Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung mendukung percepatan pendirian Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Dukungan tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang digelar secara hybrid pada Rabu, 21 Mei 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Lampung dan melalui platform Zoom.
Kepala Kanwil Kemenkum Lampung, Santosa, mengatakan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab untuk mendorong regulasi yang mendukung tumbuhnya koperasi yang sehat dan taat hukum.
BACA JUGA:Kementerian P2MI Jalani Kerjasama Strategis Dengan Unila, Berikut Bentuk Kerjasamanya,
BACA JUGA:Masuk Mutasi Polri Maret 2025, Puluhan Jenderal Dapat Job di Kementerian dan Lembaga
Menurutnya, berdasarkan Inpres tersebut, Kementerian Hukum RI memiliki peran strategis dalam memfasilitasi pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.
"Melalui sosialisasi ini, kami ingin mempercepat pendirian Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan sebagai bentuk dukungan terhadap program strategis nasional," ujar Santosa.
Ia berharap koperasi yang terbentuk tidak hanya menjadi wadah ekonomi formal, tetapi juga simbol semangat gotong royong dan kemandirian masyarakat Lampung. Selain itu, koperasi ini diharapkan mampu memangkas rantai distribusi antara produsen dan konsumen serta membantu mengurangi kemiskinan di tingkat desa dan kelurahan.
Santosa juga menekankan pentingnya peran notaris dalam memastikan legalitas koperasi. Ia mengimbau para notaris di Lampung untuk turut mendukung dan memfasilitasi percepatan pengesahan koperasi.
Sosialisasi ini menghadirkan empat narasumber, yaitu, Anita Savitri, ST., MH – Analis Hukum Ahli Muda/Ketua Pokja Badan Usaha Lainnya Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU, yang menyampaikan materi secara daring tentang peran Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam percepatan pendirian koperasi.
Try Aditya Putra, S.H., M.H. – Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Kementerian Koperasi dan UKM, yang membahas pembentukan Koperasi Merah Putih di desa/kelurahan.
I Wayan Gunawan, S.E., M.M. – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung, yang memaparkan peran pemerintah daerah dalam pendirian koperasi.
Zul April, S.H. Ketua Pengurus Wilayah Lampung Ikatan Notaris Indonesia, yang menjelaskan peran notaris dalam proses legalisasi koperasi.
"Notaris di Lampung siap mendukung percepatan pendirian Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan," tegas Zul April. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: