"Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (27/3)," ucapnya.
Ia menyebut dalam penggeledahan tersebut tim penyidik mengambil barang-barang yang diduga ada hubungan terkait dalam perkara penyaluran beras SPHP tingkat Konsuemen oleh Perum Bulog kantor Cabang Lampung Selatan periode tahun 2023-2024, yang terdiri dari beberapa dokumen dan barang elektronik.
Pihaknya, kata dia, akan bersikap profesional dalam penanganan perkara ini.
Selanjutnya barang-barang tersebut akan dilakukan penyitaan guna mendukung proses penyidikan.