Kejari Pringsewu Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Bimtek Aparatur Desa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu terus mendalami dugaan penyelewengan keuangan negara dalam kegiatan Bimbingan Teknis--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu terus mendalami dugaan penyelewengan keuangan negara dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa se-Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.
Pada Selasa (27/5), tim penyidik Kejari Pringsewu melakukan penggeledahan di tiga lokasi strategis untuk mencari bukti tambahan.
Tiga lokasi tersebut adalah Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, Kantor Kepala Pekon Rejosari Kecamatan Pringsewu, serta rumah pribadi Kepala Pekon Rejosari.
BACA JUGA:Demi Maksimalkan PAD, DPRD Lamteng Desak Razia Lokasi Usaha Tanpa IMB/PBG
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum, didampingi Kasi Intelijen Kadek Dwi Ariatmaja, membenarkan pelaksanaan penggeledahan tersebut.
“Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek ini,” ungkap Wisnu Bagus Wicaksono.
Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kegiatan ini mengacu pada ketentuan KUHAP dan berlangsung tertib tanpa hambatan. Kami juga mendapat dukungan dari personel TNI Kodim 0424/Tanggamus dan pengamanan internal Kejari Pringsewu,” jelasnya.
Sementara itu, Kejari Pringsewu juga tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu.
Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara dalam kasus LPTQ tersebut mencapai Rp584.464.163,-. Namun, hingga saat ini, dana yang berhasil dipulihkan pada tingkat penyidikan sebesar Rp494.974.684,-.
BACA JUGA:Lewat Desa BRILiaN, BRI Dorong Usaha Camilan Menjadi Produk Oleh-oleh Unggulan
Penggeledahan dan penyidikan intensif ini menunjukkan komitmen Kejari Pringsewu untuk menuntaskan dugaan korupsi demi menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: