Pinjam Alasan Beli Rokok, Pria di Pesawaran Gelapkan Motor Teman

Dengan dalih meminjam sepeda motor untuk membeli rokok--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dengan dalih meminjam sepeda motor untuk membeli rokok, Dedi Pratama (28), warga Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, justru membawa kabur kendaraan milik temannya, Syarifudin (22).
Peristiwa penggelapan ini terjadi pada Jumat malam, 18 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan jalur dua Komplek Pemda Pringsewu.
Saat itu, Syarifudin, yang berasal dari Desa Pujorahayu, Kecamatan Negeri Katon, tengah duduk santai bersama seorang temannya.
Mereka kemudian didatangi oleh dua pemuda, salah satunya dikenali sebagai Dedi. Sambil bergabung dan minum kopi, rekan Dedi pergi membawa sepeda motor lainnya.
BACA JUGA:Solusi Saldo DANA Gratis Sambil Rebahan Cuma Modal Smartphone! Ini Aplikasi yang Harus Diunduh
Tak lama berselang, Dedi meminjam sepeda motor milik Syarifudin dengan alasan ingin membeli rokok. Namun setelah itu, ia tak kunjung kembali, dan motor tersebut hilang dibawa kabur.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, menjelaskan bahwa korban segera melapor ke polisi setelah menyadari menjadi korban penipuan.
Meski hanya mengetahui nama pelaku tanpa alamat jelas, petugas tetap melakukan penyelidikan intensif. Berkat kegigihan tim, keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui.
Dedi ditangkap aparat kepolisian pada Kamis dini hari, 8 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di kediamannya.
BACA JUGA:Klaim Link DANA Kaget Berlaku Hari Ini, Pengguna Beruntung Bisa Dapat Saldo Gratis Rp 300.000
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Vario milik korban, yang telah diubah warnanya dari hitam menjadi pink untuk menghindari identifikasi.
Dalam pemeriksaan, Dedi mengaku nekat melakukan aksinya karena membutuhkan uang untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit.
Ia sempat menggadaikan sepeda motor tersebut demi keperluan tersebut.
Atas perbuatannya, Dedi dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: