Diskon Tarif Listrik Masuk Kategori Bansos Bulan Juni 2025, Cek Syarat dan Ketentuan

Diskon tarif listrik 50 persen akan kembali diberikan pada bulan Juni-Juli 2025. FOTO/Ajeng Monika Selis--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Pada bulan Juni 2025 mendatang, Pemerintah Indonesia diketahui akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial.
Bansos yang akan cair bulan depan terbagi menjadi 6 (enam) stimulus ekonomi yang sedang dalam tahap finalisasi oleh pemerintah pusat.
Salah satu bantuan sosial selain BSU (Bantuan Subsidi Upah) yang dimaksud adalah diskon tarif listrik.
Diskon tarif listrik 50 persen ini memiliki syarat dan ketentuan berlaku yang harus dipatuhi pelanggan.
BACA JUGA:Selain Bantuan Subsidi Upah, Ini Daftar Bansos yang Cair Bulan Juni 2025
BACA JUGA:Bantuan Subsidi Upah Segera Cair, Pekerja Dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Jadi Syarat Utama
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia memberikan diskon listrik ini selama bulan Juni dan Juli 2025.
Adapun diskon tarif listrik tersebut rencananya akan diberikan kepada 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300VA.
Penyaluran bantuan sosial yang satu ini tentu menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua 2025.
Peluncuran beberapa program tersebut diharapkan mampu meningkatkan konsumsi masyarakat.
BACA JUGA:Segera Ambil Link DANA Kaget Saldo Gratis, Raih Kejutan Rp 220 Ribu Siang Ini
BACA JUGA:Sikat Saldo DANA Gratis Edisi Selasa 27 Mei 2025, Klaim Link Kaget Berisi Kejutan Rp 279 Ribu
Pada bulan Januari dan Februari 2025 lalu, pemerintah juga pernah memberikan tarif diskon listrik yang sama.
Diskon tersebut diberikan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450VA, 900VA, 1.300VA dan 2.200 VA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: