Bermodus Koperasi, Ibu Rumah Tangga di Pringsewu Tipu Warga hingga Ratusan Juta Rupiah

Mengaku sebagai pengelola tabungan koperasi, WI (36), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, akhirnya dibekuk polisi--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Mengaku sebagai pengelola tabungan koperasi, WI (36), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, akhirnya dibekuk polisi setelah menipu sejumlah korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Polsek Sukoharjo pada Jumat malam, 2 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sekitar kediamannya. Hal ini disampaikan Kapolsek Sukoharjo AKP Riyadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Yunus Saputra.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari sejumlah korban, termasuk Masriah (41), warga Kecamatan Adiluwih, yang mengalami kerugian sebesar Rp115 juta. Ironisnya, uang itu bukan milik pribadi korban, melainkan hasil pinjaman online,” ungkap AKP Riyadi.
BACA JUGA:Buron Spesialis Pembobol ATM Dibekuk di Kampung Halaman Tanggamus
Dalam pemeriksaan, WI mengakui bahwa uang yang dikumpulkan dari para korban dipakai untuk melunasi utang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, WI dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Modus Koperasi Fiktif
WI menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai ketua kelompok nasabah di koperasi PNM Mekar. Ia membujuk korban untuk “menabung” dengan iming-iming hadiah menarik seperti uang tunai hingga perhiasan emas.
Pelaku mengarahkan para korban untuk menyetorkan uang seolah-olah sebagai tabungan di koperasi, padahal PNM Mekar tidak menyediakan layanan tersebut. Karena tergiur janji manis, para korban pun menyerahkan uang dengan harapan mendapatkan imbalan yang dijanjikan.
BACA JUGA:Penjurusan Mulai Dari Kelas 10 SMA, Disdikbud Lampung Bakal Mapping Sejak Awal Tahun Ajaran Baru
Namun saat waktu pencairan tiba, hadiah yang dijanjikan tak pernah diberikan. Setiap kali korban menagih atau hendak menarik dana, pelaku selalu mengelak dengan berbagai alasan.
Diduga jumlah korban lebih dari satu, namun sebagian besar enggan melapor. Rata-rata kerugian yang dialami tiap korban berkisar di atas Rp30 juta.
Kasus ini kini tengah ditangani Polsek Sukoharjo dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik keuangan ilegal berkedok koperasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: