Buron Tiga Tahun, Pelaku Pencabulan di Pringsewu Ditangkap saat Berjualan di Jakarta

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sempat kabur setelah dilaporkan melakukan kekersan seksual, FA (20) berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Pringsewu.
Warga Kecamatan Way Lima, Pesawaran ini diduga menculi AM (16), anak baru gede (ABG) asal Pringsewu, Lampung.
Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, kekerasan seksual yang dilakukan FA berlangsung selama dua tahun, sejak 2022.
Ia melakukan pencabulan terhadap AM yang menjadi teman wanitanya di sejumlah tempat.
BACA JUGA:Rezeki Nomplok Lewat Link DANA Kaget! Serbu Top Up Cair Mulai Rp 215 Ribu
BACA JUGA:Klaim Rezeki Amplop DANA Kaget Rp 300 Ribu, Sikat Top Up Cair Sekarang
Selain di rumah FA, tindakan asusila itu juga dilakukan di sebuah tempat kos di Kelurahan Pringsewu Timur.
Terungkapnya perbuatan bejat FA bermula dari kecurigaan ibu korban.
Di mana, sang anak tidak pulang semalaman setelah pergi dengan rekannya. Awalnya ketika ditanya, AM mengaku menginap di Pringsewu.
Setelah didesak, anak baru gede itu mengaku sudah dicabuli berulang kali oleh FA.
BACA JUGA:Calo Kuasai Tiket Kereta Api, Pengamat Minta Pusat Evaluasi Kepala PT KAI Divre IV Tanjung Karang
BACA JUGA:Segera Beli Tiketnya, 13.992 Tempat Duduk Tambahan Kereta Rajabasa Sudah Dijual
AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, saat kasus ini dilaporkan, FA kabur ke Jakarta Barat.
Polisi akhirnya berhasil mengetahui lokasi persembunyiannya. Di lokasi itu ia bekerja sebagai penjual makanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: