Buron Tiga Tahun, Pelaku Pencabulan di Pringsewu Ditangkap saat Berjualan di Jakarta

Buron Tiga Tahun, Pelaku Pencabulan di Pringsewu Ditangkap saat Berjualan di Jakarta

“Tim Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu dengan bantuan keluarga korban, berhasil melacak keberadaannya,”sebut AKP Johannes mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra. 

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu akhirnya menangkap FA saat berjualan, Selasa, 22 Mei 2025. 

BACA JUGA:Sama-sama Lahir Desember, Ini Dua Kapolda Termuda di Jajaran Akpol 1993

BACA JUGA:Mutasi Polri Mei 2025, Kepala Kepolisian Daerah NTT dan Kasespim Lemdiklat Tukar Tempat

Dalam kasus ini, terus AKP Johannes, FA bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: