Curi Aki Mobil Truk karena Alasan Ekonomi, Satu Pelaku Dibekuk Polisi

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Panjang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian aki --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Panjang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian aki kendaraan truk yang beraksi di kawasan Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung. Tersangka berinisial Ramadhan (26), warga Ketapang Kuala, Panjang, ditangkap pada Jumat, 9 April 2025.
Pelaku lainnya, Gilang Saputra (22), saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian aki dari truk yang tengah parkir dan memuat barang di kawasan Dermaga A Pelabuhan Panjang, pada Senin malam, 5 Mei 2025.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima tiga laporan kehilangan aki kendaraan di lokasi yang sama.
BACA JUGA:Novriwan Buka Musrenbang Penyusunan RPJMD 2025-2029
“Aksi keduanya terungkap melalui rekaman CCTV yang terpasang di area pelabuhan,” jelas Kombes Alfret dalam keterangannya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dua buah aki hasil curian dijual seharga Rp260 ribu. Dalam pemeriksaan, tersangka Ramadhan mengaku melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
BACA JUGA:Buron Tiga Tahun, Pelaku Pencabulan di Pringsewu Ditangkap saat Berjualan di Jakarta
“Kami akan terus mengejar satu pelaku lainnya yang sudah teridentifikasi,” tambah Kombes Alfret.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran hukum tetap harus ditindak, apa pun motifnya. Aparat menegaskan komitmen mereka untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pelabuhan Panjang dan sekitarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: