BNNP Lampung Musnahkan 14,9 Kg Sabu Jaringan Aceh, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Mati

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14.928,36 gram--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14.928,36 gram di halaman Komplek Kantor Gubernur Lampung, Senin (19/5). Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi asal Aceh.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Norman Widjajadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNNP Lampung, Bea Cukai Kanwil Sumbagbar, serta PJR Ditlantas Polda Lampung.
"Kasus ini berhasil diungkap pada Minggu, 16 Maret 2025 sekitar pukul 09.50 WIB, tepatnya di Jalan Tol Palembang–Bakauheni KM 240, Exit Gardu Tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung," jelas Norman.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 14.952,80 gram. Barang haram ini dibawa oleh dua kurir asal Aceh berinisial HM (42) dan MU (49). Sementara itu, penerima sekaligus bandar di wilayah Mesuji diketahui berinisial H (29). Selain ketiganya, seorang pengendali jaringan berinisial B yang berada di Malaysia kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:Kejari Lamteng Bekuk ASN DPO Kasus Tipikor Pengawasan Pilpres
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen negara dalam memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika. Tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya pemiskinan dengan menyita aset-aset milik tersangka, baik bergerak maupun tidak bergerak,” tegas Brigjen Norman.
Dari pemusnahan ini, BNNP Lampung menyebut sekitar 250.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka HM, MU, dan H dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Primair Pasal 115 ayat (2), Subsidair Pasal 114 ayat (2), Lebih Subsidair Pasal 112 ayat (2), junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Tersangka H juga dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
BACA JUGA:Promo Indomaret Spesial Perawatan Kulit Kinclong Super Hemat, Ada Diskon Sabun Glowing Sekarang
BNNP Lampung menegaskan akan terus memperkuat sinergi antarinstansi untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Lampung dan sekitarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: