Kejari Lamteng Bekuk ASN DPO Kasus Tipikor Pengawasan Pilpres

Ilustrasi DPO.-Pixabay-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah bersama Seksi Tindak Pidana Khusus, berkolaborasi dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan AW, DPO perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).
AW diamankan di salah satu rumah, di wilayah Kebagusan, Jakarta Selatan, Senin pagi, 19 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Kepada Radar Lampung, Kasi Intel Alfa Dera menerangkan, AW telah divonis sejak tahun 2017 oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.
Namun, terpidana tersebut tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai buronan selama bertahun-tahun.
BACA JUGA:Promo Indomaret Spesial Perawatan Kulit Kinclong Super Hemat, Ada Diskon Sabun Glowing Sekarang
"Yang bersangkutan sejak penyelidikan sampai diputus 2017 itu dia DPO. Dia melarikan diri, tidak kooperatif," sebut Alfa Dera.
Ia menerangkan, AW merupakan mantan ASN pada sekretariat daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
“Adapun dugaan tindak pidana korupsi dimaksud adalah terkait dengan keuangan dalam pengawasan pemilihan Presiden Tahun 2009,” ujarnya.
Hanya saja, saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut lantaran saat ini sedang dalam proses penanganan, dan sementara AW diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Belanja Hemat Sampai Akhir Bulan, Dapatkan Diskon Promo Home Care Alfamart Hingga 47 Persen
"Hari ini rencananya mau langsung kita bawa ke Bandara Radin Intan. Ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan pelaksanaan eksekusi terhadap buronan perkara korupsi,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: