51 Ribu Kendaraan Ikut Program Pemutihan Pajak Tahun 2025 di Lampung

51 Ribu Kendaraan Ikut Program Pemutihan Pajak Tahun 2025 di Lampung

kabid Pajak Bapenda Lampung Intania Purnama.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat ribuan kendaraan telah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025.

Kabid Pajak Bapenda Lampung Intania Purnama mengatakan, hingga 15 Mei 2025 sudah ada 51 ribu unit kendaraan bermotor yang ikut program pemutihan.

Sedangkan untuk total kendaraan reguler yang membayar pajak selama bulan Mei 2025 sebanyak 36,2 ribu unit kendaraan bermotor.

"Yang ikut pemutihan sampai 15 Mei ada 51.000 unit, yang reguler 36.200 unit. Total untuk bulan Mei sudah sekitar 87.000 unit," ujar Intania Purnama kepada Radarlampung.co.id, Minggu 18 Mei 2025.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Akan Bangun Gudang Penyimpanan Modern Guna Hilirisasi Berbasis Industri di Pedesaan

Intania Purnama mengakui, terjadi peningkatan wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak selama berlangsungnya program pemutihan PKB baik untuk PKB maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Diketahui, program pemutihan PKB tahun 2025 du Lampung berlangsung dari 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025 mendatang.

Program pemutihan PKB tahun 2025 ini berlaku untuk semua jenis kendaraan dengan plat nomor polisi Lampung baik plat hitam, putih, merah, maupun kuning.

Komponen-komponen yang masuk di dalam program pemutihan PKB ini seperti bebas tunggakan dan denda PKB.

BACA JUGA:Gubernur Mirza Beri Uang Saku Rp 1 Juta Kepada Semua CJH Lampung

Masyarakat yang telah menunggak PKB bertahun-tahun, di program pemutihan PKB tahun 2025 ini cukup membayar PKB ditahun berjalan.

Kemudian, masyarakat gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB); maupun gratis pajak progresif.

Sedangkan untuk tunggakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dari Jasa Raharja sesuai kebijakan baru gratis denda tahun-tahun sebelumnya.

Tetap untuk tunggakan pokok SWDKLLJ tahun 2023 keatas dan denda tahun berjalan masyarakat tetap harus membayarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: