Polisi Sita 6 Kg Sabu dan 1.653 Butir Ekstasi Jaringan Malaysia di Bandar Lampung

Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia yang beroperasi di wilayah Bandar Lampung.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (6/5) siang, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 6 kilogram sabu dan 1.653 butir pil ekstasi dengan total nilai mencapai lebih dari Rp7,2 miliar.
Pelaku berinisial Munzir (31), warga Kelurahan Bakung, Kecamatan Teluk Betung Barat, diamankan di rumah kontrakannya. Sementara satu tersangka lainnya berinisial R berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu seberat 50 gram yang disimpan di kantong celana pelaku.
BACA JUGA:Daftar PJU Baru Hasil Mutasi Polri Polres Pringsewu, Dua Perwira Tukar Posisi
Pengembangan kemudian mengarah pada temuan lebih besar di dalam rumah kontrakan Munzir.
"Petugas menyita satu kardus berisi lima paket besar sabu masing-masing seberat 1 kg, satu bungkus plastik berisi 1.653 butir ekstasi, satu tas berisi sepuluh paket sabu masing-masing 100 gram, serta dua timbangan digital," ungkap Kombes Alfret.
Menurut hasil pemeriksaan, Munzir mengaku mendapat suplai barang haram tersebut dari pelaku R yang kini buron. Narkoba tersebut kemudian diedarkan di wilayah Bandar Lampung.
Kepolisian menduga kuat bahwa jaringan ini merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba lintas negara, khususnya asal Malaysia.
BACA JUGA:Harga Kelapa Melonjak di Mesuji, Capai Rp18.000 per Butir, Ini Penyebabnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: