Dua Anggota Gank BOM21 Pringsewu Lampung Jadi Tersangka, Terlibat Tawuran dan Kepemilikan Sajam

Dua anggota kelompok BOM21 menjadi tersangka kepemilikan sajam yang digunakan untuk tawuran. FOTO DOKUMEN POLRES PRINGSEWU --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua dari 8 pemuda diduga Gank BOM21 yang diamankan anggota Polres Pringsewu, Polda Lampung Kamis 8 Mei 2025, ditetapkan sebagai tersangka.
Anggota kelompok gang ini diduga terlibat kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan digunakan untuk tawuran.
Sementara enam lainnya yang diamankan pada saat bersamaan, termasuk 4 anak di bawah umur masih menjadi saksi.
Kedua pemuda itu adalah RA (18) yang tinggal di Kecamatan Pagelaran dan WM (19), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Pringsewu, Lampung.
BACA JUGA: Marak Tawuran, Kapolda Lampung Tekankan Pentingnya Peran Keluarga dalam Mencegah Kenakalan Remaja
BACA JUGA: Hanya Untuk Konten Sosmed, 16 Remaja Ini Sengaja Lakukan Aksi Tawuran Menggunakan Sajam
Kasat Reskrim Polres Pringsewu,Polda Lampung AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menyampaikan, kedua tersangka terbukti membawa senjata yang diduga hendak digunakan untuk tawuran.
Tersangka atas nama WM kedapatan membawa celurit panjang modifikasi berwarna merah. Sementara Rhido memiliki celurit panjang warna ungu.
”Enam lainnya (yang diamankan)masih berstatus saksi dan dalam proses pembinaan,” sebut Johannes Erwin Parlindungan Sihombing.
Dilanjutkan, orang tua dan pihak sekolah dari anggota Gank BOM21 yang diamankan sudah dipanggil guna pembinaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Ambil Saldo Link DANA Kaget Edisi Sabtu 10 Mei 2025, Ada Saldo Gratis Mulai Rp 110.000
BACA JUGA: Jangan Lewatkan Saldo DANA Kaget Sabtu 10 Mei 2025, Tap Amplop Pagi Rezeki Cair Rp 239 Ribu
Mereka yang saat ini masih berstatus saksi sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Untuk kedua pemuda yang menjadi tersangka yakni RA dan WM, mereka bakal dijerat melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: