Dua Anggota Gank BOM21 Pringsewu Lampung Jadi Tersangka, Terlibat Tawuran dan Kepemilikan Sajam

Dua anggota kelompok BOM21 menjadi tersangka kepemilikan sajam yang digunakan untuk tawuran. FOTO DOKUMEN POLRES PRINGSEWU --
Atas kepemilikan sajam tersebut, dua pemuda anggota kelompok BOM21 INI terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
AKP Johannes Erwin Parlindungan S memaparkan, ungkap kasus tersebut bermula dari unggahan foto dan video tawuran menggunakan senjata tajam (sajam) yang viral di media sosial.
BACA JUGA: 5 Rekomendasi Tas Wanita untuk Kondangan Buat Tampil Memukau dan Elegan
BACA JUGA: Pilihan Tote Bag, Tas Wanita Multifungsi untuk Berbagai Aktivitas
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Lalu pelaku tawuran ini berhasil diidentifikasi dan langsung dikejar.
Polisi bergerak dan berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat tawuran dengan menggunakan sajam tersebut.
Empat orang yang diamankan dan diduga masuk anggota kelompok BOM21 diketahui masih berusia di bawah umur.
Diketahui, tiga orang yang diamankan baru lulus sekolah menengah pertama. Kemudian dua tercatat sebagai pelajar SMK, sisanya sudah tidak sekolah.
BACA JUGA: Promo Spesial Mingguan di Alfamart, Begini Cara Mendapatkan Diskon Cashback Rp2.000
Selain mengamankan delapan orang, polisi juga menyita dua buah celurit modifikasi, beberapa ponsel dan satu unit sepeda motor.
Gank BOM21 diketahui terlibat tawuran di sejumlah wilayah. Termasuk di Pringsewu dan Kabupaten Pesawaran.
Aksi tawuran dengan senjata tajam yang terjadi di jalan raya ini meresahkan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: