33 Perusahaan Ikuti Instruksi Gubernur Lampung Tentang Harga Dasar Singkong

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengeluarkan instruksi soal penetapan harga dasar singkong. FOTO ISTIMEWA --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Tercatat 33 perusahaan pengolahan singkong di Lampung telah mematuhi Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 terkait harga dasar singkong Rp 1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen.
Meski begitu, ada sejumlah perusahaan yang belum menjalankan aturan tersebut.
Terkait hal tersebut, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sangat mengapresiasi sikap perusahaan yang mendukung instruksi tersebut.
Hal tersebut menjadi bukti keberpihakan kepada petani singkong di Lampung.
BACA JUGA:Tertinggi Dibanding Daerah Lain, Gubernur Lampung Naikkan Harga Singkong Rp 250 Per Kg
BACA JUGA:Sempat Ricuh, 10 Polisi Terluka Kala Amankan Aksi Petani Singkong di Kantor Gubernur Lampung
Ini sebagai wujud cinta tanah air dengan memperhatikan kesejahteraan pada petani.
Ia juga berharap pabrik yang belum mengikuti instruksi agar segera menjalankan aturan tersebut demi kesejahteraan petani.
Sebelumnya Rahmat Mirzani Djausal mengungkapkan, penetapan harga dasar singkong tersebut hanyalah satu bagian dari solusi menyeluruh yang perlu didukung kebijakan nasional.
Karena itu, dirinya terus mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan larangan dan pembatasan impor singkong dan turunannya, seperti tapioka.
BACA JUGA:27 Pabrik Tapioka Tutup, Gubernur Mirza: Ada Perusahaan Tidak Mau Ikut Pemerintah
BACA JUGA:Pabrik Tapioka Kembali Buka, Gubernur Mirza Minta Terapkan Harga Berkeadilan
Dengan dukungan lebih dari 30 pabrik, Pemerintah Provinsi bersama DPRD Lampung menunggu langkah nyata dari pusat untuk menyempurnakan regulasi tata niaga singkong nasional.
Perusahaan pengolahan singkong di Lampung yang sudah mengikuti Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: