Fisip Unila Keluarkan Surat Edaran Larangan Karangan Bunga Saat Seminar Mahasiswa, Berikut Alasannya,

Fisip Unila Keluarkan Surat Edaran Larangan Karangan Bunga Saat Seminar Mahasiswa, Berikut Alasannya,

Fisip Unila Keluarkan Surat Edaran Larangan Karangan Bunga Saat Seminar Mahasiswa (Seminar Usul, Seminar Hasil dan Ujian Komprehensif). Foto Istimewa--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lampung (Unila) mengeluarkan surat edaran larangan karangan bunga saat seminar mahasiswa.

Pemberlakuan surat edaran larangan karangan bunga selama eminar usul, seminar hasil maupun ujian  komprehensif sejak hari ini Rabu, 7 Mei 2025.

Surat edaran larangan karangan bunga selama Seminar usul, seminar hasil, dan ujian komprehensif nomor 196//UN26.16/KP/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum Dr Arif Sugiono pada Rabu, 7 Mei 2025.

BACA JUGA:Duh, Jalanan di Atas Underpass Unila Mulai Amblas

BACA JUGA:Pengumuman SNBP 2025, Unila Loloskan 2.789 Calon Mahasiswa

Dekan Fisip Unila, Prof Anna Gustina Zainal melalui Wakil Dekan Akademik dan Kerjasama (WD I Fisip Unila), Prof Noverman Duadji  membenarkan surat edaran yang ditandangi oleh Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum Dr Arif Sugiono pada Rabu, 7 Mei 2025.

"Surat edaran itu benar adanya. Karena penanggung jawab penyelengaraan ruang, tempat itu ranahnya Wakil Dekan II,"jelas Prof Noverman Duadji kepada Radar Lampung pada Rabu, 7 Mei 2025.

Mengapa WD II  mengeluarkan surat edaran tersebut, sambung Prof Noverman, karena ada kegiatan lainnya yang terganggu.

BACA JUGA:Dari Orientasi Pengurus dan Lokakarya 2025, Ini Harapan Wakil Rektor Prof Sunyono Terhadap UKM KSR PMI Unila

BACA JUGA:Mahasiswa Unila Penerima KIP 2024 Ikuti Diklat Pengembangan Karakter, Etika dan Keterampilan

Misalnya, mengganggu kegiatan dosen yang melalu lalang. 

Kegiatan adanya pemasangan karangan bunga, sambung Prof Noverman, dilihat dari perspektif akademik, kan pesta karangan bunga itu kan pada saat seminar proposal dan seminar hasil kan belum kelulusan.

"Jadi, fisip Unila memfasilitasi kembang, karangan bunga saat wisuda diperbolehkan. Kalau saat seminar ini tidak ada maknanya. Kan saat seminar itu belum kelulusan,"jelas Prof Noverman.

BACA JUGA:Mahasiswa Teknokrat Tutup Ramadan Dengan Bakti Sosial

BACA JUGA:Mahasiswa Teknik Elektro Teknokrat Kembangkan Sistem Keamanan Berbasis IoT Pada Sepeda Listrik

Disamping itu, tentunya alangkah banyak pengeluaran bunga seminar I, bunga seminar II sampai ada lainnya sampai wisuda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: