Gubernur Mirza Tekankan Kegiatan Perpisahan Dan Sejenisnya Tidak Dijadikan Kegiatan Wajib

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.---Sumber Foto: Biro Adpim Pemprov Lampung.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 73 tahun 2025 tentang penyelenggaraan perpisahan/wisuda peserta didik pada satuan pendidikan di Provinsi Lampung.
SE tersebut dikeluarkan pada 10 April 2025, ditunjukan kepada bupati/wali kota di Provinsi Lampung dan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung.
Dalam SE tersebut Mirza mengatakan, ada tiga dasar penetapan SE ini, yaitu Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang sistem pendidikan nasional; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah.
Juga surat edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan Anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
BACA JUGA:Semangat Kartini Terpatri dalam Terangnya Listrik di Desa Terakhir Kabupaten Tanggamus
Memperhatikan dasar tersebut di atas, kata Mirza, dalam rangka persiapan akhir tahun ajaran yang erat kaitannya dengan kegiatan perpisahan/wisuda peserta didik mulai dari jenjang PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK dan SLB di Provinsi Lampung.
Maka untuk menjaga keutamaan tujuan acara tersebut serta memberikan kesan mendalam dengan memberikan apresiasi kepada siswa, diminta kepada saudara untuk menghimbau seluruh kepala satuan pendidikan di masing-masing wilayah, sesuai kewenangannya, memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, kegiatan perpisahan/wisuda atau penamaan lainnya tidak dijadikan sebagai kegiatan yang bersifat wajib, dan pelaksanaannya dapat dilakukan secara sederhana dengan mengutamakan kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi kepada peserta didik.
Kedua, kegiatan perpisahan/wisuda atau penamaan lainnya dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan masing-masing dengan mengoptimalkan sarana dan prasarana yang dimiliki atau gedung pertemuan/aula milik pemerintah.
BACA JUGA:Universitas Teknokrat Indonesia dan Universitas Islam Syekh Yusuf Jalin Kerjasama
Ketiga, jegiatan perpisahan/wisuda atau penamaan lainnya tidak diperkenankan dilaksanakan di Hotel.
Keempat, jepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik dengan melakukan iuran/pungutan dalam bentuk apapun untuk membiayai pelaksanaan perpisahan/wisuda.
Kelima, satuan pendidikan dapat memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa/komite sekolah terkait perpisahan, dengan memberikan dukungan kepanitiaan, dan penyediaan sarana prasarana yang terdapat di satuan pendidikan.
Keenam, satuan pendidikan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan perpisahan/wisuda peserta didik, bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma ketertiban yang dilakukan oleh peserta didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: