Wajib Tahu, Ini Komponen Yang Harus Dibayar Saat Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Suasana Samsat Rajabasa saat pelaksanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA/RADARLAMPUNG.CO.ID --
BACA JUGA:Ambil Kejutan Saldo DANA Kaget Dadakan, Cairkan Link Amplop Rp 230 Ribu Sebelum Full
Namun, kata Zulham, sesuai kebijakan yang ada di Jasa Raharja pihaknya membebaskan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
"Pokoknya tetap bayar. Berbeda dengan pajak yang hanya satu tahun. Kalau kita masih mengutip," ujar Zulham.
Disinggung apakah Jasa Raharja juga akan memutihkan tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya, Zulham belum dapat memastikannya.
"Kita tunggu ya, masih proses mohon doanya. Kalau denda tahun berjalan masih dikenakan. Penghapusan denda berlaku untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya," terangnya.
Berikut berkas yang harus dipersiapkan masyarakat yang hendak membayar PKB :
1. Pengesahan tahunan siapkan KTP asli, untuk kendaraan perusahaan/pemerintah siapkan surat pengantar dengan kop perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani pimpinan, STNK asli, dan surat kuasa (jika diwakilkan).
2. Perpanjangan STNK/ganti plat yang disampaikan cek fisik kendaraan, KTP asli, untuk kendaraan perusahaan/pemerintah siapkan surat pengantar dengan kop perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani pimpinan, STNK asli, BPKB asli, dan surat kuasa (jika diwakilkan).
3. BBNKB yang perlu disiapkan cek fisik kendaraan, KTP pemilik baru, untuk kendaraan perusahaan/pemerintah siapkan surat pengantar dengan kop perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani pimpinan, STNK asli, BPKB asli, kwitansi jual beli bermaterai, dan surat kuasa (jika diwakilkan).
BACA JUGA:Cairkan Saldo DANA Gratis Modal Rebahan Dengan Scroll di Aplikasi Cashzine
4. Mutasi/cabut berkas yang disiapkan cek fisik kendaraan, KTP yang dituju, untuk kendaraan perusahaan/pemerintah siapkan surat pengantar dengan kop perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani pimpinan, STNK asli, BPKB asli, kwitansi jual beli bermaterai, dan surat kuasa (jika diwakilkan).(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: