Wajib Tahu, Ini Komponen Yang Harus Dibayar Saat Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Wajib Tahu, Ini Komponen Yang Harus Dibayar Saat Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Suasana Samsat Rajabasa saat pelaksanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA/RADARLAMPUNG.CO.ID --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 di Provinsi Lampung telah berjalan sejak, 1 Mei 2025 lalu.

Masyarakat pun antusias mengikuti program tersebut itu terlihat dari tingginya wajib pajak (WP) yang mengikuti program pemutihan PKB ini.

Dari catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung ada 13.657 unit kendaraan yang mengikuti program pemutihan dari dua hari pelaksanaan, yaitu Jum'at dan Sabtu.

Rinciannya, 10.101 kendaraan roda dua dan 3.556 kendaraan roda empat. Peningkatan tersebut meningkat 100 persen dari hari-hari biasa.

BACA JUGA:Serbu Promo Indomaret Breakfast Sale, Ada Diskon Sereal Rp 19 Ribu

Untuk memudahkan masyarakat yang hendak mengikuti program pemutihan PKB, Radarlampung.co.id mencoba merangkum komponen-komponen yang harus dibayarkan.

Kabid Pajak Bapenda Lampung, Intania Purnama mengatakan, bagi masyarakat yang hendak memperpanjang surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) lima tahunan ada beberapa komponen yang harus dibayarkan.

Komponen yang harus dibayar, PKB tahun berjalan, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kemudian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) STNK dan TNKB.

"Untuk SWDKLLJ yang harus dibayar pokok tunggakan, pokok tahun berjalan dan jika terlambat dibayarkan juga denda tahun berjalan," ujar Intania Purnama saat dihubungi Radarlampung.co.id, Selasa 6 Mei 2025.

BACA JUGA:Temukan Kejutan Link DANA Kaget Terbaru Selasa 6 Mei 2025, Berlaku Hari Ini Saldo Gratis Rp 355 Ribu

Kata Intania Purnama, untuk pengesahan pajak tahunan komponen yang arus dibayarkan oleh wajib pajak, yaitu PKB tahun berjalan dan SWDKLLJ pokok, denda tahun berjalan dan pokok tunggakan jika terlambat.

Sedangkan untuk balik nama kendaraan bermotor komponen yang harus dibayarkan, yaitu PKB tahun berjalan; SWDKLLJ pokok tunggakan, pokok tahun berjalan dan jika terlambat dibayarkan juga denda tahun berjalan.

"Kemudian membayar PNBP untuk STNK, TNKB (plat), dan BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor)," ucapnya.

Diketahui, tarif PNBP penerbitan STNK, STCK, TNKB, BPKB, Mutasi sesuai dengan PP no 76 tahun 2020 :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: