Wajib Tahu, Ini Komponen Yang Harus Dibayar Saat Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Wajib Tahu, Ini Komponen Yang Harus Dibayar Saat Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Suasana Samsat Rajabasa saat pelaksanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA/RADARLAMPUNG.CO.ID --

BACA JUGA:6 Tas Termahal di Dunia, Desain Langka Dengan Harga Lebih Mahal Dari Rumah Mewah

1. Penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK), kendaraan bermotor roda dua atau tiga baru per penerbitan Rp 100 ribu dan perpanjangan per 5 tahun Rp 100 ribu. Kendaraan roda empat atau lebih batu per penerbitan Rp 200 ribu dan perpanjangan per 5 tahun Rp 200 ribu.

2. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor (STCK) kendaraan bermotor roda dua dan tiga per penerbitan setiap kendaraan Rp 25 ribu dan roda empat atau lebih per pemerintah setiap kendaraan Rp 50 juta.

3. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) kendaraan bermotor roda empat atau tiga per pasang Rp 60 ribu dan kendaraan roda empat atau lebih per pasang Rp 100 ribu.

4. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor (TCKB) kendaraan roda dua atau tiga per pasang Rp 60 ribu dan roda empat atau lebih per pasang Rp 100 ribu.

BACA JUGA:Promo Superindo Buat Emak-emak Hari ini, Ada Mama Lemon Diskon 25 Persen

5. Penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) kendaraan roda dua atau tiga baru per penerbitan Rp 225 ribu dan ganti pemilik per penerbitan Rp 225 ribu. Kendaraan roda empat atau lebih baru dan ganti pemilik per penerbitan Rp 375 juta.

6. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah kendaraan roda dua atau tiga per penerbitan Rp 150 ribu dan roda empat dan lebih per penerbitan Rp 250 ribu.

Sebenarnya diberikan, Program pemutihan PKB tahun 2025 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah dimulai sejak 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025 mendapat.

Program pemutihan PKB tahun 2025 ini berlaku untuk semua jenis kendaraan dengan plat nomor polisi Lampung baik plat hitam, putih, merah, maupun kuning.

BACA JUGA:Makan Bergizi Gratis Jadi Jawaban Permasalahan Gizi Buruk di Kota Bandar Lampung

Sejak program ini dimulai masih ada masyarakat yang belum paham terkait apa saja ruang lingkup yang masuk didalam program pemutihan PKB tahun 2025 di Lampung.

Itu terlihat dari banyaknya pertanyaan yang muncul di media-media dari masyarakat yang telah mengikuti program pemutihan PKB ini.

Mereka banyak yang menganggap semua komponen didalam pembayaran pembayaran pajak gratis.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan, komponen-komponen yang masuk didalam program pemutihan PKB ini seperti bebas tunggakan dan denda PKB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: