Lakukan Perbuatan tak Senonoh ke Anak Dibawah Umur, Pria Ini Diringkus Polisi

Lakukan Perbuatan tak Senonoh ke Anak Dibawah Umur, Pria Ini Diringkus Polisi

Unit Reskrim Polsek Panjang Polresta Bandarlampung, berhasil mengamankan seorang lansia lantaran terlibat kasus tindak pidana pencabulan--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Panjang Polresta Bandarlampung, berhasil mengamankan seorang lansia lantaran terlibat kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku Moch Mariyadi (61), warga kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandarlampung, berhasil ditangkap pada Selasa, (22/4) pukul 23.30 WIB.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan berdasarkan hasil penyidikan pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap tiga orang anak berusia 7 hingga 10 tahun.

BACA JUGA:Buron Spesialis Pembobol ATM Dibekuk di Kampung Halaman Tanggamus

Alfret menjelaskan modus yang dilakukan pelaku dengan cara memangku anak-anak tersebut kemudian melakukan perbuatan asusila.

Pelaku memanfaatkan situasi dimana para korban yang merupakan tetangganya, kerap bermain dirumah pelaku.

Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan sebuah vidio korban tanpa sehelai pakaian yang sengaja direkam oleh pelaku. Polisi turut menyita Handphone pelaku dan sejumlah pakaian korban.

BACA JUGA:Penjurusan Mulai Dari Kelas 10 SMA, Disdikbud Lampung Bakal Mapping Sejak Awal Tahun Ajaran Baru

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: