Gagal Perkosa Korban, Pemuda di Bandarlampung Ditangkap Setelah Kabur ke Luar Kota

Gagal Perkosa Korban, Pemuda di Bandarlampung Ditangkap Setelah Kabur ke Luar Kota

Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur berhasil menangkap seorang pemuda yang terlibat dalam percobaan pemerkosaan --

RADARLAMPUNG.CO.ID  Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur berhasil menangkap seorang pemuda yang terlibat dalam percobaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan. 

Pelaku bernama Maulana Rahmat (24), warga Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung. Ia sempat melarikan diri ke luar kota sebelum akhirnya diamankan aparat di kediamannya pada Rabu (16/4) dini hari.

BACA JUGA:Kunker ke Tanggamus, Gubernur Lampung Groundbreaking Pembangunan Jalan Provinsi Ruas Sukaramara - Kuripan

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengungkapkan bahwa upaya percobaan pemerkosaan ini membuat korban, S (17), nekat melompat dari lantai dua rumah kontrakan di Kali Balau Kencana, Tanjung Karang Timur, pada Minggu (30/3) sekitar pukul 21.30 WIB.

Menurut Kompol Kurmen, peristiwa berawal saat pelaku mengajak korban ke kontrakan dengan dalih mengambil barang yang tertinggal. Namun sesampainya di kamar, Maulana justru mencoba memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

BACA JUGA:Terlibat Dugaan Korupsi KUR, Kejari Tahan Mantri Bank di Pringsewu Lampung

Korban yang menolak ajakan pelaku berontak dan berhasil menyelamatkan diri dengan cara melompat dari jendela lantai dua yang memiliki ketinggian sekitar 5 meter. Akibatnya, korban mengalami luka memar dan lecet di bagian kaki serta memar di leher akibat cekikan pelaku.

Atas perbuatannya, Maulana Rahmat kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: