Dua Pemuda di Mesuji Lampung Diciduk Anggota Satresnarkoba, Barang Bukti Lima Paket Sabu

Dua Pemuda asal Kecamatan Panca Jaya tidak berkutik usai diamankan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji karena kedapatan memiliki Narkotika--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua pemuda asal Kecamatan Panca Jaya diciduk anggota Satresnarkoba Polres Mesuji, Polda Lampung.
Kedua pemuda itu, RW (21) dan AS (26), kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Mesuji Iptu Andy Ruswandy mengatakan, RW dan AS diamankan ketika melintas di jalan poros Desa Fajar Asri, Kecamatan Panca Jaya, sekitar pukul 10.00 WOB, Jumat 2 Mei 2025.
Saat digeledah, polisi menemukan sabu seberat 0,84 gram yang dikemas dalam lima plastik klip kecil di jahitan baju kemeja salah seorang pelaku.
BACA JUGA:3 Wisata Bahari Baru Cocok untuk Weekend, Ada Pantai Dugem 24 Jam Pertama di Lampung
BACA JUGA:Dekat Wisata Bahari di Lampung, 3 Penginapan Estetik Ini Jadi Alternatif Saat Weekend
"Kedua tersangka berikut barang bukti langsung diamankan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Andy Ruswandy.
Dilanjutkan, kedua tersangka akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Terkait kasus ini, Iptu Andy meminta masyarakat bersama-sama memerangi dan memberantas peredaran gelap narkoba di Mesuji, Lampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: