Sasar Anak Sekolah, Pengedar Narkoba Asal Tulang Bawang Ini Dilaporkan Orang Tua ke Polisi

Pelaku ditangkap Polres Tulang Bawang. Foto: Humas Polres Tulang Bawang--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang warga Tulang Bawang diciduk aparat kepolisian setempat karena menjadi pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang menyasar anak-anak sekolah.
Pelaku yakni SN alias Sol (40), warga Dusun Rantau Pelawi, Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng.
Sol diciduk aparat kepolisian karena dilaporkan oleh orang tua yang resah karena sering menawarkan narkoba kepada anak-anak sekolah.
"Iya benar. Jadi dalam aduan tersebut, masyarakat merasa resah dengan adanya kegiatan peredaran narkoba yang dilakukan oleh seorang bandar narkoba jenis sabu yang sudah sangat meresahkan karena menyasar anak-anak sekolah," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, Selasa 29 April 2025.
BACA JUGA:Lewat LinkUMKM BRI, Pengusaha Ini Naik Kelas Kembangkan Produk dan Perluas Skala Usaha
Perwira Alumni Akpol 2006 itu mengungkapkan, pelaku ditangkap hari Sabtu (26/04), sekitar pukul 12.30 WIB di rumah orang tuanya di Dusun Rantau Pelawi, Kampung Gedung Bandar Rahayu.
AKBP Yuliansyah melanjutkan, penangkapan tersebut juga merupakan bentuk respon cepat terhadap aduan masyarakat melalui layanan Lapor Pak Kapolres Tulang Bawang di nomor WhatsApp (WA) 0822-9510-2006.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
BACA JUGA:Ada Pungli dan Gangguan Kamtibmas di Way Kanan? Masyarakat Bisa Lapor lewat Nomor Ini
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti plastik klip ukuran sedang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 10,52 gram, plastik klip ukuran besar berisi beberapa plastik klip kosong, dan handphone (HP) merek Oppo warna hitam.
Sebelumnya diberitakan, dua pelaku tindak pidana peredaran narkoba juga berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang saat nongkrong di lapo tuak.
Keduanya yakni RF (29) warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo dan AA (20), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah mengatakan, dua pengedar narkoba tersebut ditangkap hari Kamis (24/04), sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah Lapo Tuak yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: