Gubernur Mirza Tekankan Kegiatan Perpisahan Dan Sejenisnya Tidak Dijadikan Kegiatan Wajib

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.---Sumber Foto: Biro Adpim Pemprov Lampung.---
BACA JUGA:Promo Indomaret Edisi Jumat Manis, Ada Diskon Coklat Hingga Permen Rp 4 Ribu
Ketujuh, surat edaran ini adalah bagian dari kebijakan, bagi satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri di Provinsi Lampung yang tidak mengindahkan kebijakan ini akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedelapan, bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, ketentuan. sebagaimana angka 2, 3, dan 7 menyesuaikan kebijakan masing-masing penyelenggara pendidikan/yayasan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: