KPU Update Data Pemilih Hingga H-1 Pelaksanaan PSU Pilkada Pesawaran

KPU Update Data Pemilih Hingga H-1 Pelaksanaan PSU Pilkada Pesawaran

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung Ervhan Jaya.-Foto: Jeni Pratika Surya/RLMG-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pesawaran akan digelar pada 24 Mei 2025.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung Ervhan Jaya mengatakan, pembaruan data pemilih meliputi Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam Pilkada 27 November 2024, sehingga tidak mengulang dari awal.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Ia menyebutkan, pencermatan data pemilih juga mencakup pemilih yang telah meninggal dunia maupun yang kehilangan hak pilih.

Dirinya menyampaikan, untuk data pemilih meninggal dunia, KPU Kabupaten Pesawaran minimal harus menerima surat keterangan dari kepala desa.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Korupsi Bendungan Marga Tiga Dituntut 15 Tahun Penjara

"Jika hanya surat kematian dari keluarga tidak bisa diterima," ujarnya.

Ia menambahkan, pemilih yang kehilangan hak pilih adalah mereka yang meninggal dunia; menjadi anggota TNI/Polri pasca 27 November 2024; atau dicabut hak pilihnya sesuai ketentuan.

"Validasi data ini dilakukan dengan cara jajaran KPU Pesawaran turun langsung ke desa-desa," ucapnya.

"Proses pemutakhiran ini berlangsung hingga H-1 sebelum hari pemungutan suara," tambahnya.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PPKB Tubaba Kembali Tambah Tersangka

Ervhan juga mengatakan, KPPS bisa melakukan pencoretan nama pada hari H berdasarkan surat keterangan dari desa apabila ada pemilih yang meninggal dunia.

Menurutnya juga, hal itu mengacu pada Surat Dinas KPU RI Nomor 626/PL.02.6-SD/06/2025, tanggal 21 Maret 2025 tentang Pengaturan Mengenai Pemilih dalam Pelaksanaan PSU.

Dirinya menyebut, ketentuan yang berhak menggunakan hak pilih adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT pada Pilkada 27 November 2024, lalu Pemilih dalam DPT yang tidak menggunakan hak pilih pada 27 November 2024.

Serta, pemilih dalam DPTb pada Pilkada 27 November 2024; pemilih DPK yang menggunakan hak pilih pada Pilkada 27 November 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: