KPU Update Data Pemilih Hingga H-1 Pelaksanaan PSU Pilkada Pesawaran

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung Ervhan Jaya.-Foto: Jeni Pratika Surya/RLMG-
BACA JUGA:Korupsi Dana Insentif Rp 2,8 Miliar, Tiga Pejabat Satpol PP Dituntut 8 Tahun Penjara
"Juga pemilih dalam DPT yang pindah domisili pasca 27 November 2024 dan telah menggunakan hak pilihnya, lalu pemilih dalam DPT yang melakukan pindah memilih (DPTb) dalam wilayah Kabupaten Pesawaran," sebutnya.
Sementara, yang tidak berhak menggunakan hak pilih antara lain Pemilih dalam DPT DPTb dan DPK yang telah meninggal dunia dan yang telah menjadi TNI/Polri.
Kemudian, penduduk baru yang menjadi warga Pesawaran pasca 27 November 2024; pemilih pemula yang baru memenuhi syarat setelah 27 November 2024; serta pemilih DPT yang pindah memilih (DPTb) ke luar wilayah Pesawaran.
"Juga pemilih dalam DPT yang pindah domisili pasca 27 November 2024 dan tidak menggunakan hak pilihnya, serta pemilih DPTb yang hanya memiliki hak suara untuk pemilihan gubernur pada Pilkada 27 November 2024," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: