Tambang Batu Ilegal Kembali Disegel, Gubernur Mirza Beri Perhatian Serius

DLH Provinsi Lampung bersama DLH Kota Bandar Lampung dan pihak terkait kembali menyegel tambang batu, Rabu 16 April 2025.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela sangat konsen menindaklanjuti aduan masyarakat terkait tambang ilegal.
Sebagaimana dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung dengan memasang plang atau menyegel dua tambang batu ilegal di Jl. Soekarno-Hatta, Way Laga, Sukabumi, Bandar Lampung.
Dalam kurun satu minggu ini, DLH Lampung telah dua kali melakukan penyegelan, yaitu, pada Jum'at 11 April 2025 di PT Membangun Sarana Bangsa dan Rabu 16 April 2025 di tambang batu yang belum diketahui pemiliknya.
Apalagi kedua tambang batu tersebut disebut-sebut sebagai salah satu penyebab banjir di Kota Bandar Lampung beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Bahas Pembentukan Koperasi Merah Putih di Pekon dan Kelurahan
Kabid Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lampung Yulia Mustikasari mengatakan, pemasangan pelang hari ini dilakukan karena tambang batu di Way Laga ini ilegal dan menjadi salah satu penyebab banjir.
"Kami melakukan pemasangan plang kedua. Ini menindaklanjuti aduan dari masyarakat ke DLH dan kita tindaklanjuti," ujar Yulia Mustikasari, Rabu 16 April 2025.
Kata Yulia Mustikasari, sebelum dipasang pelang, pihaknya terlebih dahulu telah mendatangi lokasi, pada 10 April 2025 lalu.
Dari hasil tinjauan saat ini masih banyak peralatan-peralatan pertambangan seperti excavator dan lainnya di lokasi tambang tersebut.
BACA JUGA:Promo Beli 2 Gratis 1 di Alfamart, Ada Minuman Hingga Wafer Favorit
"Setelah itu kami coba untuk menghubungi siapa pemilik disini* kita sudah hubungi pak lurah juga menghubungi tidak ada juga pemiliknya. Kita hubungi lewat penjaga disini mereka bilang juga tidak tahu," ucapnya.
Lanjut Yulia Mustikasari, pihaknya juga mencoba menelusuri terkait perizinan dari lokasi tambang yang belum diketahui pemiliknya tersebut.
"Telusuri apakah mereka ada izin, kita tidak tahu ini perusahaan apa karena setahu kami tambang yang ada di Bandar Lampung hanya ada 3 perusahaan dimana 2 sudah berizin dan 1 masih berproses," tuturnya.
"Yang ini belum ada, kita telusuri sudah kordinasi dengan DLH kota, Dinas ESDM, dan DPMPTSP. Kita dapatkan satu kata izin itu tidak ada dan tidak terdata di instansi yang kami sebutkan tadi," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: